Palang Merah Indonesia

0
Palang Merah Indonesia
By, Syehha 






Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Sejarah
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik


PALANG MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
2. Dr. Louis Appia
3. Dr. Theodore Maunoir 
4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.  Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC) / (International Federation of The Red Cross)
 Latar belakang berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)            
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH      PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untuk berdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.     International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.             
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.

PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3. 5 September 1945
Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota :
Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.  17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
Dapur Umum ( DU ).
Pos PPPK ( P3K ).
Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.  Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950. PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.
Soetarjo Kartodiloesoemo
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI

M U N A S
——————————————
PENGURUS PUSAT
M U S D A
——————————————
PENGURUS DAERAH
M U S C A B
——————————————
PENGURUS CABANG
M U S R A N
——————————————
PENGURUS RANTING
A N G G O T A


 KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI

                                   __________________ GARIS KOMANDO


Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.
Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
  
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia.
Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong   
     antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib 
     sesama.
KETERANGAN :
Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.

ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
Wanita – Pria tanpa batas usia.
Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat. Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota. Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk  dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )  yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka  dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1.     Ketua           : Dr. R. Mochtar
2.     Penulis         : Dr. Bahder Djohan
3.     Anggota       : Dr. Djoehana
                                Dr. Marzuki
                                Dr. Sitanala
         
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang  melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia   mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah     (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
 

PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada
masyarakat
Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan
perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat
diwujudkan
Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan
perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat
diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis
PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Penanggulangan Bencana :
    - Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
    - Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
    - Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2. Pelayanan Kesehatan :
    - Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
    -  Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
    -  HIV / AIDS
    -  Air
    -  Tanggap Darurat Kesehatan
    -  Pelayanan Pos PP dan PK
    -  Pelayanan Ambulance
    -  Dukungan Psikologi
    -  Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3. Pelayanan Sosial :
    -Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
    - Pelayanan pada Lansia
    - Pelayanan bagi Anak Jalanan
    - Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4. Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
    - Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
    - Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
    - Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan  
      Sumber Daya PMI
   - Hubungan Luar Negeri
5. Pengembangan Organisasi :
    - Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
    - Penggalian Dana ( Fund Raising )
    - Pengembangn Sumber Daya
    - Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
    - Pendidikan dan Peltihan


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)