Palang Merah Indonesia
By, Syehha
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi
perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan
Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan,
kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat
ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI
Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik,
ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya
juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling
membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Sejarah
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah
dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial
Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode
Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan
Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali
1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan
dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan
luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang
Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat.
Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba
untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu
mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua
kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu
Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar
membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar
sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu
Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran
mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah
kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut
hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial
kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam
ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri
berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya
sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas
kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan
seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan
melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana,
kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat,
Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu
penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula,
kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya
serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari
Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI
sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah
membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas
kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan
Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan
dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang
kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara
lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan
yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS,
peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora
di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di
Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau
Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten
Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan
Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter
(1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara
(2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala
Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias,
Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa
bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI
demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para
korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian,
pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan,
pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI
memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah
sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980
telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah.
Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan
pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah.
Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit
Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di
setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik
PALANG MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada
setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan,
agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan
Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant
menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak
mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi
pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari
bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun
1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut
berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar
dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang
memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat
menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
2. Dr. Louis Appia
3. Dr. Theodore Maunoir
4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963),
mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee
of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC,
pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala
negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
Tentara yang terluka atau sakit harus diobati. Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss,
maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih,
yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya
dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong
dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus,
maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh
Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang
diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan
Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949.
Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul
serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para peserta konferensi memilih
anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara
dua konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
(IFRC) / (International Federation of The Red Cross)
Latar belakang
berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit
berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson
warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani
masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei
1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang
Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut
“General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum
dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2
tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak
besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya
terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis),
Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini
disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965.
Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta
pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban
terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa,
mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan,
kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata
– mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak,
gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping
membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati
peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak
sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang
tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas
kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal
25 orang warga negara Swiss.
TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam
pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil
sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik
untuk berdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang
kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut
bersifat rahasia.
Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi)
kepada korban konflik bersenjata tersebut.
Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata
maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah
akibat perang.
Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar
gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan
penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga
sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang
segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan
Nasional. International
Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh
Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui
kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan
untuk perdamaian.
Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN
NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator
antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam
meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM
dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan
permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL
terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan
kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi
membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP
DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela
untuk bantuan dan pengembangan.
Perhimpunan
Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi.
Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat
sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada
153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang
bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum
interniran.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan
perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat
lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang.
Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang
itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam
peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap
manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek
militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah,
dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah
dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol
ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di
darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang
di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di
masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan
terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977
dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata
internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui
konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta
Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa
1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi
tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas
Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam
Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini,
agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian
bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi
korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa
1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai
manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut
menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama
dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga
berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (
NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan
merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas
ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI
namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada
Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah
Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3. 5 September 1945
Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk
Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota :
Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4. 17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil
Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia
muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana.
Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan
Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
Dapur Umum ( DU ).
Pos PPPK ( P3K ).
Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang
Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile
Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan
berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950. PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso
Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS PUSAT
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS DAERAH
|
M U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS CABANG
|
M U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS RANTING
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi
didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta
Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31
Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya,
dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih
sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional
adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang
Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan
: Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing –
masing.
Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan
tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat
persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas
Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia
18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja
baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950
yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red
Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga
PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya
Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan
anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada
mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah –
majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak
ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “,
kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge
warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge
warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge
warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya
diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu
memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang
dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan
kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia.
Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata
tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong
sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan
Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling
menolong
antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan
nasib
sesama.
KETERANGAN :
Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI
dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah
tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana,
baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI
yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri
menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana
perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI
berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR
PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan /
bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang
– bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
Wanita – Pria tanpa batas usia.
Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus
untuk diangkat.
Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan
saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi
seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana
yang luar biasa ( ekstra ordiner ).
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan
seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat
kuat. Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “
Anggota. Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah
dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya
telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode
Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) yang
didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh
pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi
Presiden Soekarno, maka dibentuklah
Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1. Ketua : Dr. R. Mochtar
2. Penulis : Dr. Bahder Djohan
3. Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus
Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau
sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut
terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak
sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara
hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang
menetapkan :
Mengesahkan
Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan
landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar
belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari
Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246
tahun 1963 yang melengkapi Keppres No.
25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan
Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial
kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk
membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana
alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban
yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan
sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih
parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur,
sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya.
Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional,
maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai
Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari
Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai
berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat
hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang
menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi
darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi
masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI,
susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di
Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik,
Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas,
dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi
dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh
seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta
beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan
pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana
dan konflik yang berbasis pada
masyarakat
Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis
masyarakat
Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan
penyalahgunaan NAPZA
Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas
kemanusiaan
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan
penyalahgunaan NAPZA
Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas
kemanusiaan
Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI
secara berkesinambungan disertai dengan
perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh
jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat
diwujudkan
Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI
secara berkesinambungan disertai dengan
perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh
jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat
diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok
Kebijakan dan Rencana Strategis
PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Penanggulangan Bencana :
- Kesiapsiagaan
Bencana ( DP )
- Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
- Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2. Pelayanan Kesehatan :
- Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
- Pertolongan Pertama
Berbasis Masyarakat ( CBFA )
- HIV / AIDS
- Air
- Tanggap Darurat
Kesehatan
- Pelayanan Pos PP
dan PK
- Pelayanan Ambulance
- Dukungan Psikologi
- Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3. Pelayanan
Sosial :
-Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
- Pelayanan pada Lansia
- Pelayanan bagi Anak Jalanan
- Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4. Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
- Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
- Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
- Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan
Pengembangan
Sumber Daya PMI
- Hubungan Luar Negeri
5. Pengembangan Organisasi :
- Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
- Penggalian Dana ( Fund Raising )
- Pengembangn Sumber Daya
- Pembinaan
Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
- Pendidikan dan
Peltihan